Wednesday, August 13, 2014

Layanan Telekomunikasi Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah terdongkrak dengan adanya fasilitas telekomunikasi. Layanan telekomunikasi yang handal, beragam, dan terjangkau akan meningkatkan produktivitas masyarakat yang berujung pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.


Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) Maruli Simamora dalam Forum Dialog mengenai Perizinan dan Retribusi Menara Telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah yang diselenggarakan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) di Hotel Grand Inna Kuta, Bali, Rabu (13/8). Turut hadir dalam acara tersebut Komisioner dan Anggota Komite Regulasi BRTI, perwakilan Dishubinfokom Provinsi dan Kabupaten se-Bali, operator seluler, dan penyelenggara menara telekomunikasi di Bali.

Berdasarkan penelitian mengenai dampak kontribusi teknologi komunikasi dan informasi (ICT) yang dilakukan asosiasi internasional industri GSM (GSMA) bersama AT Kearney di 17 negara di Asia Pasifik termasuk Indonesia baru-baru ini, industri seluler memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, baik terhadap produk domestik bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, maupun pendapatan negara. "Kenaikan 10 persen penetrasi telepon seluler akan memberikan kontribusi pertumbuhan 0,81 persen terhadap PDB," kata Maruli.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 Pasal 3, peran sektor telekomunikasi di antaranya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, serta mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan.
Ketua Pokja Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) Maruli Simamora memaparkan peran layanan telekomunikasi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam Forum Dialog mengenai Perizinan dan Retribusi Menara Telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah yang diselenggarakan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) di Hotel Grand Inna Kuta, Bali (13/8)

Menurut Maruli, saat ini pemerintah telah menyadari pentingnya sektor telekomunikasi dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1999 tentang Cetak Biru Kebijakan Pemerintah tentang Telekomunikasi Indonesia. "Pemerintah mengakui bahwa di era informasi, telekomunikasi berperan sebagai salah satu faktor penting dan strategis dalam menunjang dan meningkatkan daya saing ekonomi suatu bangsa," jelas Maruli.

Untuk menjamin layanan telekomunikasi yang berkualitas bagi masyarakat, lanjut dia, dibutuhkan sinergi pembangunan telekomunikasi antara pemerintah, penyelenggara telekomunikasi, dan masyarakat. Dalam hal ini, salah satu peran pemerintah adalah memfasilitasi kebijakan bagi penyelenggara telekomunikasi dalam hal kemudahan perizinan, investasi, dan pengaturan.


Ia mengungkapkan, nilai regulatory charges yang dikenakan oleh pemerintah kepada penyelenggara telekomunikasi pada saat ini sudah sangat tinggi. Kontribusi yang dibayarkan oleh penyelenggara telekomunikasi untuk seluruh pajak dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNPB), dan seluruh retribusi daerah mencapai sekitar 27 persen dari total pendapatan penyelenggara telekomunikasi. "Diperlukan kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi hal ini, mengingat penyelenggara telekomunikasi di Indonesia membutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk pemeliharaan dan pembangunan jaringan," tandas Maruli.
Ketua Pokja Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) Maruli Simamora (kanan) bersama Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Riant Nugroho menyampaikan keterangan pers mengenai peran layanan telekomunikasi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di Hotel Grand Inna Kuta, Bali (13/8)

Ia mengakui, selama ini penyelenggara telekomunikasi terkadang menghadapi kendala dalam pembangunan dan keberlangsungan menara telekomunikasi, di antaranya salah pemahaman terhadap pengendalian pertumbuhan dan pembangunan menara, sulit mendapatkan perijinan untuk menara telekomunikasi (IMB dan HO), banyak jenis perijinan dan pungutan terhadap menara telekomunikasi (RPM, IMB, PBB, HO, ijin operasional menara, dan sebagainya), ancaman pembongkaran menara telekomunikasi existing yang berada di luar cell plan yang berdampak terganggunya pelayanan pada pengguna telekomunikasi, monopoli pembangunan, menara telekomunikasi, dan terganggunya operasional menara telekomunikasi oleh kepentingan tertentu.

"Oleh karena itu, kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung pertumbuhan telekomunikasi dengan cara bersinergi dalam perkembangan infrastruktur telekomunikasi, bersinergi menjaga keberlangsungan pelayanan telekomunikasi sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi daerah, dan bersinergi menjaga keberlangsungan operasional perangkat menara telekomunikasi yang ada di setiap daerah," tutup Maruli.



==============

No comments:

Post a Comment