Dalam upaya mendukung kinerja
kepolisian, Telkomsel menghadirkan layanan informasi dan komunikasi bagi
Kepolisan Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Kerjasama tersebut ditandai
dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh VP Business Support Telkomsel Area
Jawa Bali Agus Budiyanta dan Kapolda NTT Brigjen Pol Endang Sunjaya.
Dalam kerjasama
tersebut, Telkomsel menyediakan layanan komunikasi paskabayar KartuHalo berupa layanan suara, SMS, dan
data, serta sistem aplikasi pelaporan dan informasi keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas) bagi 1.000 anggota Babinkamtibmas dan jajaran anggota
satuan Polda NTT.
Telkomsel juga
menyediakan layanan CDR (call data
record) dan cek posisi untuk mempermudah jajaran kepolisian melakukan
penyelidikan, serta layanan SMS broadcast
berisi informasi dan himbauan kepada masyarakat terkait kamtibmas.
“Sebagai
perusahaan milik masyarakat Indonesia, kami berupaya membantu kepolisian untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan dalam melindungi, mengayomi,
dan melayani masyarakat. Layanan informasi dan komunikasi yang terintegrasi ini
kami harapkan mampu mempermudah koordinasi antaranggota satuan kepolisian di
wilayah NTT. Inilah kado spesial kami bagi Polda NTT dalam rangka HUT
Bhayangkara ke-69,” kata Agus.
Sementara itu,
Polda NTT memberikan dukungan dalam hal pengamanan perangkat telekomunikasi
milik Telkomsel. Saat ini Telkomsel telah menggelar lebih dari 1.500 base transceiver station (BTS) di
sekitar 800 site yang berlokasi di lingkungan tempat tinggal dan aktivitas
masyarakat NTT.
“Peranan
teknologi informasi dan komunikasi sangat penting guna mendukung aktivitas
serta meningkatkan produktivitas kami. Oleh karena itu, sinergitas dengan
Telkomsel sangat penting dalam meningkatkan kinerja organisasi kepolisian. Kami
berterima kasih kepada Telkomsel dan bersama dengan masyarakat, kami siap
membantu dalam pemeliharaan aset dan pengamanan perangkat telekomunikasi agar
kenyamanan masyarakat dalam berkomunikasi dapat teraktualisasi dengan baik,”
ungkap Endang.
***
No comments:
Post a Comment